Jumat, 21 September 2018

Perpanjangan STNK di Gerai Pelayanan Publik Atrium Mall Pondok Gede

Setelah tahun lalu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang disingkat STNK di Samsat Kota Bekasi yang terletak di daerah Bulakkapal, Pada tahun ini mencoba perpanjangan STNK di Gerai Pelayanan Publik yang lokasinya berada di Atrium Mall Pondok Gede lantai 1.






Untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berikut ini dokumen yang perlu disiapkan:

  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • KTP asli beserta fotokopi
 Langkah-langkah yang dilakukan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu:
  • Meminta dan mengisi Formulir Pembayaran Pajak Kendaran bermotor
  • Menyerahkan Formulir Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor beserta dokumen yang dipersyaratkan seperti diatas
  • Mengantri dan menunggu pemanggilan untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
  • Mengantri untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Mengantri dan menunggu pemanggilan untuk menerima STNK asli yang telah distempel pembayaran pajak kendaraan bermotor
Adapun proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau perpanjangan STNK sangat cepat. Berdasarkan pengalaman, mulai dari proses pengisian formulir hingga selesai tidak sampai 45 menit. sebagai tips tambahan datanglah lebih pagi dan sediakanlah uang tunai untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Demikian informasi singkat mudah-mudah bermanfaat bagi pembaca

artikel terkait:


Tidak ada komentar: