Dengan adanya wacana penerapan peraturan menteri kominfo bahwa handphone black market untuk ke depannya tidak dapat digunakan atau status signalnya menjadi "no signal". Peraturan ini akan berlaku efektif 6 bulan sejak ditetapkan berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa website kompas terkait FAQ Ponsel BM.
Dengan adanya berita tersebut yang menjadi keingintahuan saya apakah handphone yang dimiliki apakah IMEI nya terdaftar di kemenperin. untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan di https://imei.kemenperin.go.id/.
cara melakukan pengecekan IMEI sangat mudah, yaitu input 15 digit IMEI di website https://imei.kemenperin.go.id/ kemudian click icon kaca pembesar.