Pengertian Reksa Dana
Dengan berkembangnya teknologi maka jenis-jenis investasi yang ditawarkan semakin beragam. salah satu investasi yang dapat dijadikan alternatif yaitu investasi dalam bentuk reksa dana. menurut Undang-undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa Dana merupakan investasi berdasarkan instrumen keuangan yang dikelola oleh manajer investasi. Oleh karena itu investasi di reksa dana tergolong cukup aman selama kita mengetahui Manajer Investasi yang mengelola reksa dana memiliki kredibilitas yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.