Selasa, 18 Juli 2017

Mengenal Risiko Kredit

Risiko Kredit merupakan risiko yang timbul dikarenakan para pihak tidak dapat memenuhi kewajiban (pembayaran) terhadap pihak lain. Risiko Kredit dapat meningkat jika terdapat peningkatan risiko default dimana salah satu indikatornya dapat dilihat dari rating yang diberikan oleh pemeringkat rating. Dalam risiko kredit terdapat beberapa jenis hal yang dapat menimbulkan risiko kredit yaitu default risk, Bankruptcy Risk, dan downgrade risk.
beberapa istilah credit risk pada intinya mencerminkan profil risiko yang melekat pada pihak yang melakukan pinjaman. pihak-pihak yang melakukan pinjaman pada umumnya akan terdampak pada berbagai macam kondisi ekonomi terutama pada lini usaha yang dilakukan. berikut ini beberapa istilah terkait risiko kredit.



Default  Risk yaitu terjadinya ketidakmampuan debitur melakukan pembayaran utang baik pokok utang ataupun bunga oleh pihak debitur terhadap kreditur. penundaan pembayaran atas utang akan langsung berkaitan dengan downgrade risk. dengan terdapatnya informasi penundaan pembayran utang, lembaga pemeringkat rating melakukan review dan biasanya akan langsung menurunkan rating debitur yang gagal tersebut.

Bankcruptcy Risk dapat disebabkan kegagalan pembayaran kewajiban oleh pihak debitur terhadap kreditur dan posisi agunan debitur yang dikuasai oleh kreditur tidak cukup untuk menyelesaikan pembayaran kewajibannya.

Downgrade Risk merupakan penurunan kemampuan bayar dari debitur yang dapat dilihat dari performa financial debitur. Pemantauan performa keuangan dapat dilakukan oleh kreditur secara langsung maupun melalui informasi yang dipublikasi oleh lembaga rating. Informasi yang dikeluarkan oleh lembaga rating terbatas pada debitur yang menerbitkan obligasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui performa keuangan dari debitur.

Sedangkan untuk debitur yang tidak menerbitkan obligasi kepada masyarakat maka kreditur harus melakukan penilaian debitur secara mandiri dengan mempertimbangkan risiko yang bersifat kualitatif maupun kuntitatif. Risiko yang bersifat kualitatif meliputi kondisi industri, bisnis dan managerial dari kreditur sehingga kreditur dapat menilai keberlanjutan bisnis dari debitur.

Penilaian kuantitatif dapat dinilai dari posisi keuangan kreditur. jika kreditur merupakan badan usaha maka dapat dilakukan penilaian terhadap performa laporan keuangan meliputi neraca, pendapatan usaha dan arus kas. selain itu perlu diperhatikan pula apakah laporan keuangan kreditur telah memenuhi standar akuntansi dan pula menilai auditor yang mengaudit kreditur. jika debitur merupakan perseorangan maka penilaian hanya terbatas pada pendapatan yang dibuktikan dengan salinan rekening koran.

Artikel Terkait

- Mengenal Risiko Kredit
- Mengenal Risiko Likuiditas
cara mengetahui agen penjual reksa dana terdaftar OJK
mengenal investasi reksa dana
mengukur likuiditas saham

Tidak ada komentar: