Minggu, 20 Oktober 2019

Cara Pengecekan IMEI Handphone Black Market

Dengan adanya wacana penerapan peraturan menteri kominfo bahwa handphone black market untuk ke depannya tidak dapat digunakan atau status signalnya menjadi "no signal". Peraturan ini akan berlaku efektif 6 bulan sejak ditetapkan berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa website kompas terkait FAQ Ponsel BM.

Dengan adanya berita tersebut yang menjadi keingintahuan saya apakah handphone yang dimiliki apakah IMEI nya terdaftar di kemenperin. untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan di https://imei.kemenperin.go.id/.

cara melakukan pengecekan IMEI sangat mudah, yaitu input 15 digit IMEI di website https://imei.kemenperin.go.id/ kemudian click icon kaca pembesar.


Bagi yang terdaftar maka handphone yang anda peroleh melalui jalur legal dan tidak akan berpotensi untuk dilakukan pemutusan, namun bagi yang belum terdaftar maka handphone yang diperoleh merupakan handphone black market dan saya masih mencari informasi apakah langsung dilakukan pemutusan pada saat efektif berlakunya peraturan tersebut. Saya masih mencari peraturan terkait di website https://jdih.kominfo.go.id/, namun sejak saya menulis informasi ini peraturan tersebut belum terpublikasi di website https://jdih.kominfo.go.id/

Demikian sekilas info cara melakukan pengecekan IMEI hand phone yang kita miliki apakah termasuk hand phone legal atau ilegal.

artikel terkait:
mengenalkan konsep uang pada anak
pentingnya bermain bagi anak
mengatasi anak tidak mau sekolah
jalan jalan ke kota tua jakarta
pesona wisata belanja di pasar tanah abang

Tidak ada komentar: